Kamis, 05 Januari 2012

Proses Kemerdekaan





A.ALASAN JEPANG MEMBENTUK BPUPKI

Pada akhir tahun 1944 kedudukan Jepang semakin terdesak. Jepang selalumenderita kekalahan dalam Perang Asia – Pasifik.Pada tanggal 7 September 1944 di dalam sidang istimewa Parlemen Jepang diTokyo,Perdana Menteri Koiso

mengumumkan bahwa daerah Hindia Timur(Indonesia) diperkenankan merdeka kelak di kemudian hari. 

Sekutu terus menyerbu kota-kota di Indonesia seperti Ambon, Makasar, Manado, dan Surabaya. Akhirnya tentara Sekutu mendarat di kota penghasil minyak yakni Tarakan dan Balikpapan.. Menghadapi situasi yang gawat  tersebut, pemerintah pendudukan Jepang di Jawa di bawah pimpinan Letnan Jenderal Kumakici Harada berusaha meyakinkan bangsa Indonesia  tentang  janji kemerdekaan. Pada tanggal 1 Maret 1945 diumumkan  pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

(BPUPKI) atau dalam bahasa Jepangnya Dokuritsu Junbi Cosakai. Maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI ialah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka. BPUPKI dilantik pada tanggal 28 mei 1945.

 B.PROSES  PENYUSUNAN  DASAR  DAN  KONSTITUSI  UNTUK NEGARA INDONESIA YANG AKAN DIDIRIKAN.

1. SIDANG BPUPKI 1(29 MEI- 1 JUNI 1945).

Sidang ini merumuskan undang-undang dasar yang dimulai dengan membahasdasar negara Indonesia Merdeka.

 pada tanggal 1 juni 1945 ir soekarno mengemukakan pendapatnya.

1.kebangsaan Indonesia;
2.internasionalisme atau peri kemanusian;
3.mufakat atau demokrasi;
4.kesejahteraan social;
5.ketuhanan yang Maha Esa

Pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 selain berisi usul mengenai dasar negara Indonesia merdeka, juga berisi usul mengenai nama  bagi dasar negara yakni Pancasila.



Rumusan dasar negara Indonesia Merdeka berdasar Piagam Jakarta sebagai berikut.

1.Ketuhan,dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.(menurut) dasar kemanusiaan yang adi dan beradab.
3.Persatuan Indonesia.
4.(dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. (serta dengan mewujudkan suatu)keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.sidang BPUPKI 2(10-17 JULI 1945)



Sidang kedua BPUPKI ini membahas rencana undang-undang dasar, termasuk pembukaan atau preambulenya oleh Panitia Perancangan Undang-Undang Dasaryang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini berjumlah 19 orang

     

Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia PerancangUndang-Undang Dasar dengan suara bulat meyetujui isi preambule (pembukaan) yang diambil dari Piagam Jakarta.

Pada sidang tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ir. Soekarno selaku ketua melaporkan tiga hasil panitia, yaitu sebagai berikut.

1.Pernyataan Indonesia merdeka.

2.Pembukaan Undang-Undang Dasar.

3.Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.


Dalam sidang BPUPKI II ini disetujui secara bulat yaitu:

1.Rancangan Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka;

2.Piagam Jakarta menjadi pembukaan Hukum Dasar itu.
Untuk pembukaan Hukum Dasar diambil dari piagam Jakarta dengan beberapa perubahan, yaitu sebagai berikut.

1.Pada alinea ke-4, perkataan ”Hukum Dasar”, diganti dengan ”Undang-UndangDasar”.

2.... berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,diganti dengan : ”berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaanyang adil dan beradab.”

3.Dan di antara ”Permusyawaratan perwakilan” dalam Undang-Undang Dasarditambah dengan garis miring (/).
pada tanggal 7Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan sebagai Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia.(PPKI).Bahasa jepang nya Dukuritsu junbi inkai .



C.DIBENTUKNYA PPKI DAN PERANANNYA DALAM PROSES PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA.

PPKI dibentuk tanggal 7 Agustus 1945 yang beranggotakan 21 orang. WakilPulau Jawa berjumlah 12 orang. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan wakil ketua PPKI adalahDrs.Mohammad Hatta. Pembentukan PPKI ini langsung ditangani oleh Marsekal Terauci. PanglimaTertinggi bala tentara Jepang di Asia Tenggara yang berkedudukan di

Dalath(Vietnam).
Pada tanggal 9 Agustus 1945 Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Dr.Radjiman Wediodiningrat  dipanggil  menghadap Terauchi. Dalam pertemuan tanggal 12 Agustus 1945 kepada para pemimpin bangsa kita,Marsekal  Terauci menyampaikan  hal-hal sebagai berikut;
1.Pemerintah Jepang memutuskan untuk memberi kemerdekaan kepadaIndonesia.
2.Untuk pelaksanaan kemerdekaan telah dibentuk PPKI.
3.Pelaksanaan kemerdekaan segera setelah persiapan selesai dan berangsur-angsurdimulai dari Pulau Jawa kemudian pulau-pulau lain.
4.Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda.

Pada tanggal 15 agustus 1945 Jepang menyerah pada sekutu tanpa syarat.

Hal ini diumumkan Tenno Heika melalui radio. SutanSyahrir yang mendengar berita menyerahnya Jepang kepada Sekutu segera mendesak Bung Karno agar segera dilaksanakan proklamasi tanpa harus menunggu janji Jepang.

            Sutan Syahrir kemudian menemui para pemuda sepertiSukarni, BM. Diah, Sayuti Melik dan lain-lain. Pada tanggal15 Agustus 1945 pukul 20.30 waktu Jawa Zaman Jepang(pukul 20.00 WIB) para pemuda mengadakan rapat yangdipimpin oleh Chaerul Saleh.Rapat berlangsung di salah satu ruangan LembagaBakteriologi di Pegangsaan Timur, Jakarta. Mereka  yang hadir selain Chaerul Saleh adalah Djohar Nur,  Kusnandar,  Subadio, Subianto, Margono, Wikana, dan Alamsyah. Dalam rapat tersebut diputuskan tentang tuntutan golongan pemuda yang yang menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak rakyat Indonesia sendiri,segala ikatan,hubungan dan janji kemerdekaan harus diputuskan.PPKI belum pernah bersidang. PPKI baru mengadakan sidang padatanggal 18 Agustus 1945 yakni setelah Proklamasi KemerdekaAN

Dalam sidang  PPKI tanggal 18 Agustus 1945 itulah pembukaan beserta batang  tubuh undang-undang Dasar 1945 disyahkan oleh PPKI. Pembukaan UUD 1945yang disyahkan diambil dari Piagam Jakarta dengan perubahan atas pesan dari tokoh-tokoh Kristen dari Indonesia bagian timur setelah berkonsultasi dengan pemuka-pemuka Islam.

Dengan demikian rumusan

Pancasila Dasar Negara yang otentik adalah rumusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu:

  1. ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. kemanusian yang adil dan beradab;
  3. persatuan Indonesia;
  4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  5. keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar