A.ALASAN JEPANG MEMBENTUK BPUPKI
Pada akhir tahun 1944 kedudukan Jepang semakin terdesak. Jepang selalumenderita kekalahan dalam Perang Asia – Pasifik.Pada tanggal 7 September 1944 di dalam sidang istimewa Parlemen Jepang diTokyo,Perdana Menteri Koiso
mengumumkan bahwa daerah Hindia Timur(Indonesia) diperkenankan merdeka kelak di kemudian hari.
Sekutu terus menyerbu kota-kota di Indonesia seperti Ambon, Makasar, Manado, dan Surabaya. Akhirnya tentara Sekutu mendarat di kota penghasil minyak yakni Tarakan dan Balikpapan.. Menghadapi situasi yang gawat tersebut, pemerintah pendudukan Jepang di Jawa di bawah pimpinan Letnan Jenderal Kumakici Harada berusaha meyakinkan bangsa Indonesia tentang janji kemerdekaan. Pada tanggal 1 Maret 1945 diumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) atau dalam bahasa Jepangnya Dokuritsu Junbi Cosakai. Maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI ialah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka. BPUPKI dilantik pada tanggal 28 mei 1945.
B.PROSES PENYUSUNAN DASAR DAN KONSTITUSI UNTUK NEGARA INDONESIA YANG AKAN DIDIRIKAN.
1. SIDANG BPUPKI 1(29 MEI- 1 JUNI 1945).
Sidang ini merumuskan undang-undang dasar yang dimulai dengan membahasdasar negara Indonesia Merdeka.
pada tanggal 1 juni 1945 ir soekarno mengemukakan pendapatnya.
1.kebangsaan Indonesia;
2.internasionalisme atau peri kemanusian;
3.mufakat atau demokrasi;
4.kesejahteraan social;
5.ketuhanan yang Maha Esa
Pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 selain berisi usul mengenai dasar negara Indonesia merdeka, juga berisi usul mengenai nama bagi dasar negara yakni Pancasila.
Rumusan dasar negara Indonesia Merdeka berdasar Piagam Jakarta sebagai berikut.
1.Ketuhan,dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.(menurut) dasar kemanusiaan yang adi dan beradab.
3.Persatuan Indonesia.
4.(dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. (serta dengan mewujudkan suatu)keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.sidang BPUPKI 2(10-17 JULI 1945)
Sidang kedua BPUPKI ini membahas rencana undang-undang dasar, termasuk pembukaan atau preambulenya oleh Panitia Perancangan Undang-Undang Dasaryang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini berjumlah 19 orang
Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia PerancangUndang-Undang Dasar dengan suara bulat meyetujui isi preambule (pembukaan) yang diambil dari Piagam Jakarta.
Pada sidang tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ir. Soekarno selaku ketua melaporkan tiga hasil panitia, yaitu sebagai berikut.
1.Pernyataan Indonesia merdeka.
2.Pembukaan Undang-Undang Dasar.
3.Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.